Riauaktual.com - Arif Budiman korban kejahatan perbankan, yang dilakukan IOG mantan pegawai Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), masih belum puas terhadap penanganan laporannya yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dia berharap kasus pembobolan rekening yang sedang bergulir di penyidik, dapat ditindaklanjuti, untuk segera mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di bank plat merah tersebut.
Menurut Alfian Kuasa Hukumnya, pihaknya berpandangan bukti rekaman CCTV di BJB Pekanbaru itu perlu diamankan, untuk kepentingan penyidikan.
''Menurut kami di dalam rekaman CCTV itu bisa dilihat jelas setiap transaksi yang dilakukan korban, serta dapat diketahui pelaku yang melakukan pembobolan rekening korban,'' sebut Alfian.
Menurut penuturan Arif Budiman, kata Alfian, di tanggal 30 Desember 2016 Silam, kliennya pernah menyerahkan uang tunai senilai Rp1 M dan cek juga senilai Rp1 M kepada tersangka IOG di Bank Riau Kepri sekitar pukul 11.00 WIB. Namun baru disetor pelaku, sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan cek sebesar Rp1 miliar ditarik pelaku.
Lebih kurang setahun kemudian, di tanggal 29 Desember 2017, kliennya juga kembali menyetor uang tunai Rp1,5 miliar sekitar pukul 11.00 WIB, namun, yang dilakukan transaksi oleh petugas bank sekitar pukul 14.00 WIB hanya senilai Rp1 miliar.
''Klien saya selaku nasabah minta dimasukkan ke rekening perusahaan, tapi teller memasukan ke rekening tabungan,'' jelas Alfian.
Keesokan harinya, kliennya mendapat ada transaksi penarikan Rp6 milliar pada tanggal 30 Desember 2017.
Bukti lainnya, kliennya mendapati adanya transaksi pengambilan buku cek isi 25 lembar pada tahun 2017 oleh perusahaan CV. Rizky Pratama. Namun di hari yang sama juga terdapat transaksi pengambilan buku cek isi 25 lembar atas nama perusahaan yang sama.
''Bukti rekaman CCTV itu bisa terlihat jelas pelaku yang melakukan pembobolan rekening korban. Dan bukan korban yang melakukan transaksi,'' jelasnya.
Selain kebutuhan rekaman CCTV, kliennya, sambung Alfian juga memiliki bukti rekaman percakapan antara Manajer Operasional BJB Pekanbaru Sonny Hariadi bersama tekhnisi CCTV Riztino Dwijayanto.
Informasi yang didapat kliennya dalam rekaman percakapan itu, disebutkan ada backup rekaman CCTV Bank tersebut.
''Kami menilai BJB sudah mengamankan kasus kliennya ini. Karena jelas ada rekaman percakapan yang menyebutkan rekaman CCTV ada dan sudah dibackup,'' ungkap Alfian.
Dengan fakta-fakta yang ada, pihaknya mendesak penyidik Kepolisian untuk dapat mengamankan barang bukti berupa CCTV BJB tersebut.
''Kami mendapat respon pihak Bank dengan kilah CCTV nya rusak. Karena
jelas disebutkan sudah dibackup. Maka kami mendesak penegak hukum untuk menyita barang bukti berupa rekaman CCTV bank tersebut,'' tegas Alfian.
Meskipun begitu, kliennya tetap mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang telah menahan IOG selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru.
Pihak korban meyakini dalam kasus pembobolan rekeningnya ini dilakukan berjamaah. Di samping juga telah ditetapkannya Tarry Dwi Cahya (TDC) teller bank tersebut sebagai tersangka pada Maret tahun 2020 lalu.
Hanya saja, korban menyayangkan karena sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap TDC. Penyidik beralasan, perempuan berusia 30 tahun itu tidak menikmati uang yang diambil, dan masih memiliki bayi. Sampai saat ini. TDC juga masih bekerja di BJB.
Korban meyakini kasus pembobolan rekening yang menimpa dirinya ini dilakukan berjamaah, melibatkan oknum petinggi BJB yang lain.
"Karena tanpa persetujuan, tidak mungkin TDL bisa mencairkan dana miliaran rupiah. Kasus ini diduga berjemaah, tidak mungkin uang dicairkan tanpa persetujuan," pungkas Alfian.